Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7/2021

RIWAYAT PERUBAHAN :
1 Melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 aparatur sipil negara
2 Melaksanakan PP No. 11 Tahun 2017 manajemen pegawai negeri sipil
3 Melaksanakan PP No. 49 Tahun 2018 manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja